Dasar hukum Pemilihan Rektor Universitas Negeri Padang Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Penggelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6737);
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 90200/MPK.A/KP.06.06/2021 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Periode Tahun 2021-2026;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19848/M/06/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Pengganti Antar-Waktu Periode Tahun 2021-2026 Wakil dari Mahasiswa;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62333/M/06/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Pengganti Antar-Waktu Periode Tahun 2021-2026 Wakil dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan; dan
Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkat, Pelantikan dan Pemberhentian Rektor Universitas Negeri Padang.